Sekali hisap juta melayang....! anekdot seperti itulah yang lebih sering didengar, mendengar perda DKI tentang pelarangan merokok dimuka umum. Sebetulnya Pemerintah itu barmaksud baik dengan menerbitkan perda itu, yaitu agar masyarakatnya sehat, karena dengan merokok apalagi ditempat umum bukan saja siperokoknya sendiri saja yang dirugikan, tapi juga orang lain yang ada disekitarnya, karena otomatis menjadi perokok pasif yang tentunya bahayanya sama saja dengan perokok itu sendiri. Sebenarnya dalam setiap bungkus rokok sendiri, terutama rokok merk dalam negeri sudah dicantumkan bahayanya merokok “merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, inpontensi dan gangguan kehamilan dan janin” tentu saja himbauan ini tidak asal tempel tapi sudah melalui penelitian yang akurat. Bagi orang yang mengerti kesehatan dan sayang sama dirinya sendiri, peringatan seperti itu tentu sangatlah menakutkan, tapi bagi orang yang sudah kecanduan Rokok….? Tentu itu tak kan mereka perdulikan, berangkat dari situlah mungkin perda yang lagi hangat itu ada.Saat ini mungkin sudah hampir disetiap gedung yang ada di DKI diberikan area kusus merokok, dari mulai yang hanya menggunakan garis menggunakan lakban merah atau hitam, sampai dengan membuat ruangan khusus dari kaca layaknya aquarium besar yang isinya para penghisap rokok, tapi intinya dari semua itu agar perokok tidak merugikan orang lain seperti himbauan pemerintah DKI tentang ini, Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 tahun 2005 sebagai penjabaran Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga menetapkan tempat ibadah dan Angkutan umum menjadi kawasan larangan untuk merokok.
Kalau kita lihat dari dari segi ekonomi tentang kebiasaan merokok ini, kalau saja dalam sehari satu orang menghabiskan 1 bungkus rokok saja, katakanlah satu bungkus rokok itu seharga Rp 7.000, dikalikan 30 hari dalam sebulan sudah dapat nilai uang Rp. 210.000, dikalikan setahun dapat nilai Rp. 2.520.000, ternyata besar bukan…? Itu baru dari harga rokok yang Rp 7.000, bagaimana kalau harganya Rp. Rp. 8.000, Rp. 9.000, Rp. 10.000, bagaimana kalau lebih dari 1 bungkus sehari…? Bagai mana kalau tidak satu orang tapi 10 juta orang Indonesia saja yang merokok…? Hitung saja sendiri, pasti anda akan mendapatkan angka yang sangat besar, ternyata orang Indonesia yang miskin itu bisa membelanjakan uangnya hanya untuk rokok yang merugikan dirinya sendiri sedemikian besar.
Bagi wanita atau pria yang tak suka merokok atau anti merokok di DKI ini cukup merasa lega, atau mungkin sangat menggembirakan Karena dengan terbitnya perda ini mereka bisa bebas menghirup udara bersih dari asap rokok yang selama ini mengkhawatirkannya baik itu di bis kota, dalam gedung, Maupun tempat-tempat umum lainnya.
Rasanya tak bijak juga bila kita hanya mendengar dari satu sisi dan tak mendengar dari sisi siperokok itu sendiri, bagi kalangan ini terbitnya perda itu tentu sangat membatasi ruang gerak mereka, karena dulunya larangan seperti itu hanya dapat mereka jumpai di pom bensin dan rumah sakit, kalaupun ada di sokolah ataupun gedung itupun masih terbatas, tak semua gedung punya peraturan seperti itu.
Lalu bagaimana mengenai denda yang Rp. 50 juta…?. Bagi Om Liem, Pak Cik, atau keluarga Cing Ato, Rp. 50 juta tentu bukanlah apa-apa, mereka tinggal tulis cek lalu lemparkan ke pembantunya, tapi bagaimana bagi masyarakat kebanyakan…? Yang ada dan nyata di DKI ini…? Tentu pandangannya beda-beda, tergantung berapa penghasilan dia sebulan, misalkan bagi bang Kodir yang rata-rata hanya dapat Rp, 20.000, seharinya dari jualan sayur keliling..? bila sial-sial banget daripada bayar Rp. 50 juta gara-gara tak tahan dan lupa merokok ditempat umum, mungkin lebih baik pasang badan dia pasti berpikir toh dipenjara juga pasti dikasih makan
Bagi perokok sendiri bukan tidak menyadari ruginya merokok baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi financialnya, dan bukan pula diantara mereka tak ada yang berusaha untuk berhenti, bahkan bagi yang muslim ada yang selalu mencanangkan bulan puasa untuk berhenti merokok, apakah mereka berhasil…? Tentu ada yang berhasil, banyak juga yang tidak, karena yang namanya kecanduan itu terkadang sangat sulit menghentikannya, apalagi akses untuk kembali merokok sangatlah memungkinkan, artinya dimanapun kita berada rokok pasti mudah atau ada yang menjual, bahkan mereka yang perokok itu bisa berdalih ”mungkin bila pabriknya ditutup di seluruh negeri ini dan dilarang sama sekali, baru bisa berhenti total dari merokok.Sebenarnya kalau Pemerintah mau bukan tak mungkin menutup semua pabrik rokok itu, tapi cost yang dikeluarkan tentu sangatlah besar, kita tak usah menghitung semua pabrik rokok yang ada di Idonesia, untuk kabupaten Kediri saja sudah ribuan orang yang akan menganggur bila pabrik rokok di tutup, apalagi bila seluruh pabrik di yang ada di Indonesia tercinta ini tutup, padahal pajak dari rokok itu sendiri sangatlah manis, semanis anggur bagi pemerintah.
Banyak kalangan terutama perokok dari kalangan bawah, terbitnya perda ini dinilai sangatlah tak realistis, karena denda Rp, 50 juta bagi mereka bukanlah nilai yang sedikit, itu nilai yang sangat mencengangkan. Kalau saja kita bisa menabung Rp. 250.000, dari sisa makan, tagihan-tagihan dan kebutuhan lainnya dalam 1 bulan, dalam 16 tahun lebih baru bisa terkumpul uang Rp. 50 juta itu. padahal bagi mereka dengan uang Rp. 50 juta itu artinya bisa sewa 1 kios dipasar beserta isi dagangannya sekalian, itu bisa untuk tambahan penghasilan, bahkan mungkin pegangan hidup bagi kang Hendra yang hanya pegawai rendahan, dengan Rp. 50 juta bisa bikin usaha percetakan kecil-kecilan bagi Bang Windu, dengan Rp. 50 juta bisa merenovasi rumah tipe 36 lebih nyaman diperumnas bagi mas Naryo, itulah arti Rp. 50 juta bagi orang kebanyakan yang ada di DKI ini, lalu bagaimana bila Rp. 50 juta itu dibayarkan hanya karena mereka lupa merokok ditempat umum…? Anda bisa menebak sendiri jawabannya seperti apa.
Mungkin Bapak-bapak yang terhormat itu lebih tahu kondisi masyarakatnya daripada kita, tak mungkin perda itu terbit tanpa penelitian terlebih dahulu, baik itu dampaknya bagi kesehatan masyarakat, maupun dampak dari denda yang Rp. 50 juta itu bagi wargannya, dan kita berdoa saja mudah-mudahan Bapak-bapak yang terhormat itu bukan terilhami oleh cerita sinetron di tv saat ini yang rata-rata ceritanya orang kaya dengan mobil mewah dan rumah yang megah bak istana, hingga angka Rp. 50 juta terasa enteng serasa goceng, padahal pdahal kita tahu denda merokok ini mungkin adalah yang terbesar didunia, Singapura saja yang sejak tahun 1970 kampanye anti merokok dan di puji WHO sebagai Negara “terbersih” dari asap rokok dendanya hanya Rp. 5.6 juta saja.
Bagaimanapun Perda itu telah terbit dan sebagai warga yang baik, mentaati perda itu adalah suatu kewajiban dan mengenai dendanya itu, kita ambil hikmahnya saja, bila dalam sebuah gedung ada tempat merokok mungkin dengan begitu kita bisa besosialisasi dan silaturahmi dengan yang lainnya, siapa tahu selama ini kita hanya didepan computer dan tak pernah berkumpul dengan yang lainnya bahkan tak kenal kalau kita satu kantor atau satu gedung, atau paling tidak yang tadinya bisa menghabiskan 1 atau 2 bungkus rokok sehari dengan terbitnya Peda ini, kita bisa mengurangi jadi setengahnya atau kalau bisa malah berhenti dari merokok sama sekali, karena kesehatan itu untuk kita juga .
No comments:
Post a Comment